Sumber Gambar : (Rosmana dkk 2017)
Dari penjelasan gambar diatas dapat disimpulkan bahwa :
Model artikulasi laporan keuangan pemerintah menurut undang-undang peraturan pemerintah no.71 tahun 2010 basis akrual menjelaskan bahwa unsur laporan keuangan daerah terbagi menjadi 3 jenis yang di dalamnya terdapat beberapa poin diantaranya yaitu :
Laporan pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari :
a. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran adalah sebuah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Dari sekilas gambar tersebut tentang Laporan Realisasi Anggaran dapat disimpulkan menurut pendapat saya bahwa pendapatan dari suatu daerah didapatkan dari daerah itu sendiri serta dari bantuan pemerintah pusat kemudian pemerintah menganggarkan belanja pemerintah daerahnya melalui APBD yang telah dianggarkan sebelumnya, nah nantinya anggaran tersebut bisa menjadi surflus maupun defisit. Jika laporan keuangan itu menunjukan surflus maka anggaran tersebut setara atau bisa dikatakan pas-pas dengan keuangan yang ada. Begitupun sebaliknya jika laporan keuangan tersebut menunjukkan defisit maka anggaran belanjanya melebihi keuangan yang ada. Tetapi menurut Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa “uang dari pemerintah pusat itu habiskan bukannya untuk dibalikan lagi uangnya kepada negara” jika laporan keuangan menunjukan defisit itu menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah itu relative bagus.
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Rendah (SAL)
Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kemudian untuk memberikan ringkasan atas pemanfaatan saldo anggaran dan pembiayaan pemerintah, sehingga suatu entitas pelaporan harus menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam catatan atas laporan keuangan.
1. Laporan Finansial, yang terdiri dari :
a. Neraca
Neraca diartikan disini sebagai sebuah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu sesuai dengan transaksi yang ada.
b. Laporan Operasional (LO)
Laporan operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.
c. Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Dalam laporan ekuitas terdapat komponen modal awal yang dijadikan sebagai patokan indikator perusahaan dikatakan laba atau rugi.
2. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
merupakan laporan yang merinci atau 35 menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun 36 laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan 37 pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.






